Jumat, 06 Januari 2012

pErkAwinAn

Fiqih Sunnah – Perkawinan


Perkawinan adalah salah satu sunnatullah yang umum berlaku pada semua mahluk Tuhan, baik pada manusia, hewan maupun tumbuh-tumbuhan. Firman Allah ta’ala :

“Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah.” (QS. Adz-Dzariyat: 49)

Firman-Nya pula :

“Maha Suci Tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui.” (QS. Ya Sin : 36)

Perkawinan adalah suatu cara yang dipilih Allah swt sebagai jalan bagi manusia untuk beranak, berkembang biak dan kelestarian hidupnya, setelah masing-masing pasangan siap melakukan peranannya yang positif dalam mewujudkan tujuan perkawinan. Firman Allah :

“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan ..” (QS. Al-Hujurat : 13)

Firman-Nya pula :

“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. ..” (QS. An-Nisa : 1)

Allah swt tidak mau menjadikan manusia itu seperti mahluk lainnya, yang hidup bebas mengikuti nalurinya dan berhubungan antara jantan dan betinanya secara anarki, dan tidak ada satu aturan. Tetapi demi menjaga kehormatan dan martabat kemuliaan manusia, Allah swt adakan hukum sesuai dengan martabatnya.

Sehingga hubungan antara laki-laki dan perempuan diatur secara terhormat dan berdasarkan saling ridha-meridhai, dengan upacara ijab qabul sebagai lambang dari adanya rasa ridha-meridhai, dan dengan dihadiri para saksi yang menyaksikan kalai kedua pasangan tersebut telah saling terikat. Bentuk perkawinan ini telah memberikan jalan yang aman pada naluri (seks), memelihara keturunan dengan baik dan menjaga kaum perempuan agar tidak laksana rumput yang bisa dimakan oleh binatang ternak dengan seenaknya.

Pergaulan suami-istri diletakkan di bawah naungan naluri keibuan dan kebapakan, sehingga nantinya akan menumbuhkan tumbuh-tumbuhan yang baik dan membuahkan buah yang bagus pula. Peraturan perkawinan seperti inilah yang diridhai Allah swt dan diabadikan Islam untuk selamanya, sedangkan yang lainnya dibatalkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar